Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Denda Maksimal Rp 50 Juta Mengancam Warga Jaktim yang Ketahuan Punya Jentik Nyamuk

Avelia Priscilla Putri • Rabu, 5 Juni 2024 | 22:55 WIB

Ilustrasi jentik – jentik nyamuk.
Ilustrasi jentik – jentik nyamuk.
RADAR MALIOBORO – Warga Jakarta Timur terancam denda maksimal Rp 50 juta jika di rumah mereka ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, pembawa penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD, seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Jaktim, Budhy Novian.

Dilansir dari @fakta.indo, sebelum memberikan sanksi denda, Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Surat peringatan ini sudah mulai dibagikan kepada beberapa warga sejak Jumat 31 Mei lalu.

Hingga 5 Mei 2024, tercatat ada 24 warga yang menerima surat peringatan pertama karena ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka selama pelaksanaan PSN.

Kebanyakan dari mereka tinggal di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman.

Data nasional menunjukkan bahwa hingga tanggal 5 Mei 2024, total jumlah kasus DBD di Indonesia mencapai 91.269 orang dengan 641 kasus kematian.

Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan preventif seperti PSN dan penegakan aturan untuk mengendalikan penyebaran penyakit DBD.

Denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan mereka, serta mencegah berkembangnya jentik nyamuk di rumah mereka.

Dengan upaya bersama, diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur dapat ditekan dan kesehatan masyarakat terjaga.

 

Editor : Bahana.
#jentik nyamuk #jaktim #denda