Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Viral Guru Renang Wanita Mengalami Kekerasan Ditendang Alat Vitalnya Hingga Pingsan di Sumatera Utara

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 8 Agustus 2024 | 04:12 WIB
Viral di media sosial guru renang wanita ditendang alat vitalnya hingga pingsan (radarlawu.jawapos.com)
Viral di media sosial guru renang wanita ditendang alat vitalnya hingga pingsan (radarlawu.jawapos.com)

RADAR MALIOBORO - Seorang pelatih renang pria melakukan kekerasan dengan menendang alat vital seorang guru renang wanita hingga korban pingsan dan jatuh ke kolam renang. Video insiden tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman banyak pihak. Kejadian terjadi di Kolam Renang Sabty Garden, Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Jum’at (2/8/2024).

Korban merupakan guru renang bernama Asliani Siregar (36), sementara pelaku adalah Jaimas Simaremare (40). Konflik yang terjadi diawali perselisihan tarif antara korban dan pelaku sebagai sesama pelatih renang. Jaimas menawarkan tarif Rp. 500.000 untuk satu gaya renang, sementara Asliani menawarkan tarif yang lebih murah yaitu Rp. 500.000 untuk dua gaya renang sekaligus. Korban dan pelaku juga berebut areal latihan yang kemudian berujung pada adu mulut.

“Kejadian itu berawal ketika saya sedang bersama anak didik saya latihan di kolam Sabty Garden Kisaran. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan menurunkan anak saya dari batu loncatan karena anaknya mau latihan”, ungkap Asliani pada Senin (5/8/2024).

Hal itu membuatnya mendatangi pelaku untuk mempertanyakan apa maksud dari pelaku menurunkan anak didiknya yang sedang latihan. “Tiba-tiba dia datang menyerang saya dan bilang kalau saya pelatih monyet”, katanya.

Pelaku yang emosi akhirnya menendang alat vital korban hingga pingsan dan jatuh. Terlihat dalam video korban mengerang kesakitan lalu tercebur ke kolam renang. Akibat tendangan tersebut, korban mengalami memar pada bagian bibir kemaluannya. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Permohonan maaf telah dilayangkan oleh pelaku kepada korban, namun proses hukum akan tetap berjalan untuk memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit, kondisi korban sudah mulai membaik. Namun gangguan psikis masih menjadi perhatian utama dalam masa pemulihannya

Penulis: Luma Nahdiya U
Dari berbagai sumber

Editor : Iwa Ikhwanudin
#guru renang pingsan #viral #penganiayaan #sumatera utara