RADAR MALIOBORO - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya sendiri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, mengkonfirmasi bahwa para hakim kini ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, yang berada di kantor Kejati Jatim.
“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, tahanan dititipkan di Cabang Rutan tersebut. Dengan kapasitas 90 orang, saat ini terdapat 43 orang. Jadi, jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia. Sesuai dengan SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegas Mia, dilansir dari Radar Surabaya, Kamis (24/10/2024).
Mia juga menjelaskan bahwa penangkapan ketiga hakim tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan pelaksanaan sidang dapat berlangsung secara profesional. Ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan, tetapi berkaitan dengan personel yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” pungkasnya.
Kasus ini berjalan setahun lebih sejak Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Keterangan penyidik saat itu, Dini tewas karena penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, yakni, Ronald.
Kejadian berada di sebuah klub malam di Surabaya.
Pada 6 Oktober 2023, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka
(Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva