Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Drama Korupsi di Sekolah! Suami Istri Kepala SD Bekasi Tilap Dana BOS Rp 651 Juta Selama Bertahun-tahun!

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 25 Maret 2025 | 19:52 WIB

Kasus korupsi oleh sepasang suami istri kepala SD Bekasi.
Kasus korupsi oleh sepasang suami istri kepala SD Bekasi.

RADAR MALIOBORO - Kasus penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini melibatkan pasangan suami istri yang menjabat sebagai kepala sekolah dan bendahara di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Keduanya diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 651 juta selama periode 2014 hingga 2022.


Modus Operandi


Kepala sekolah berinisial AA dan istrinya, HNH, yang menjabat sebagai bendahara sekolah, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, mark-up biaya SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

Tindakan ini menyebabkan kerugian bagi Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga mencapai Rp 651.732.500.

Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana BOS sejak 2014 hingga 2022.

Audit internal tersebut menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS, termasuk laporan keuangan yang bersumber dari dua mata anggaran dengan laporan yang sama, serta laporan pengeluaran yang tidak sesuai prosedur.


Tindakan Hukum dan Dampak ke Sekolah


Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNH sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana sekolah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, AA telah ditahan, sementara HNH, meskipun sudah berstatus tersangka, belum ditahan.


Menurut keterangan polisi, uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Akibat penggelapan yang dilakukan, praktik pembelajaran siswa terganggu.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan proses belajar-mengajar.


Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan lainnya untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan siswa dan citra lembaga pendidikan. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dana Bantuan Operasional Sekolah #dana bos #penggelapan dana bos #modus operandi #SD Islam Terpadu #cikarang #kasus penggelapan