Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Hina Suku Dayak, Konten Kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, Kini Berhadapan dengan Hukum

Iwa Ikhwanudin • Senin, 15 September 2025 | 22:41 WIB
Ilustrasi konten Rizky Kabah yang berujung di laporkan.
Ilustrasi konten Rizky Kabah yang berujung di laporkan.

RADAR MALIOBORO – Rizky Kabah Nizar, seorang konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikenal dengan nama Iky Kabah dan akun TikTok @riezky.kabah, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Pada 10 September 2025, pria berusia 22 tahun ini dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak melalui konten yang dibuatnya.

Rizky Kabah dikenal memiliki 2,6 juta pengikut di TikTok. Kontennya banyak menampilkan aktivitas sehari-hari dengan nuansa komedi, namun seringkali dianggap kontroversial dan melewati batas karena menyinggung isu-isu sensitif. Kontroversi terbaru bermula dari video yang direkam Rizky di depan Rumah Radakng, rumah adat suku Dayak di Pontianak. Dalam video tersebut, ia menyebut bahwa suku Dayak dulunya "sangat menganut ilmu hitam" sehingga terkenal dengan kesaktiannya. Ia juga menyatakan bahwa Rumah Radakng dihuni oleh seorang "dukun sakti".

Pernyataan Rizky Kabah memicu reaksi keras dari masyarakat Dayak. Mereka merasa tersinggung dan terhina dengan pernyataan tersebut. Menurut mereka, pernyataan itu tidak hanya keliru tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap suku Dayak. Adrianus dari salah satu ormas Dayak menegaskan bahwa pengaitan Dayak dengan ilmu hitam bertentangan dengan ajaran Tuhan. Masyarakat Dayak juga menilai bahwa Rumah Radakng adalah simbol persatuan dan identitas Dayak, bukan tempat ilmu hitam.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar atas dugaan penghinaan tersebut. Laporan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago. Polda Kalbar telah menerima laporan itu dan akan segera memanggil Rizky Kabah untuk dimintai keterangan. Rizky Kabah terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Rizky Kabah juga pernah dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar atas dugaan penghinaan terhadap profesi guru. Ia sempat membuat video yang menyebut bahwa semua guru "jahat dan korupsi". Kasus ini menjadi pelajaran bagi para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten dan menghindari isu-isu yang dapat menyinggung atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu.

(Laeli Musfiroh)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Iky Kabah #Rizky Kabah Nizar #Rizky Kabah #Dayak #pontianak #konten kreator #kalimantan barat