Ketakutan akan ancaman keamanan negara ditujukan pada aplikasi media sosial populer, yaitu TikTok.
Desakan dari DPR di Amerika Serikat berhasil mewujudkan sebuah RUU yang berisikan perintah agar ByteDance menjual saham mereka dalam waktu 6 bulan kedepan.
Jika tidak, maka TikTok akan diblokir dari Amerika Serikat. RUU ini disetujui secara telak 352 – 65 suara oleh kedua partai dalam voting. Kemungkinan pengesahan RUU ini terhambat di senat nantinya.
Alasan dirancang UU ini disebabkan atas ketakutan terancamnya keamanan negara menjelang pemilu di bulan November nanti.
Ketakutannya adalah TikTok milik perusahaan China berpotensi menyebabkan kekacauan karena memuat 170 juta data pengguna Amerika Serikat.
Data tersebut dikhawatirkan bisa diakses oleh CCP. Adanya kabar ini membuat CEO TikTok, Shou Zi Chew akan berangkat ke Capitol Hill, Washinton DC bertemu dengan kongres Amerika Serikat.
Pertemuan ini akan membahas tentang regulasi baru yang menurutnya merugikan perusahaan sekaligus penggunanya jika diblokir nanti.
Beberapa politisi dari Partai Demokrat juga mengangggap pemblokiran ini terlalu berlebihan jika terjadi.
Ada cara lain yang bisa dilakukan untuk melindungi keamanan negara. Sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut mengenai nasib TikTok.
Editor : Bahana.