Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Dari 486 Ribu Laporan Terkait Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, 405 Ribu soal Penipuan Transaksi Daring

Heru Pratomo • Rabu, 20 Maret 2024 | 03:05 WIB
Ilustrasi pengembangan bakat digitasl. (sasanadigital.com)
Ilustrasi pengembangan bakat digitasl. (sasanadigital.com)

 

RADAR MALIOBORO - UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku.

Pada revisi kedua UU ITE, kini tercantum pada Pasal 17 Ayat 2a yang menyebut bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.”

Pada bagian penjelasan disebutkan transaksi elektronik yang berisiko tinggi antara lain adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik atau kerap disebut transaksi keuangan digital atau daring.

Perubahan kedua UU ITE menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik yang makin marak di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan (fraud) tinggi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan bahwa dari sekitar 486.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, penipuan transaksi daring mendominasi dengan jumlah sekitar 405.000 laporan.

Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima dan menangani 2.501 pengaduan yang mayoritas adalah fraud pada 2023, naik 39 persen dari 2022.

“OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka," tutur Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Nasrullah pada Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali (8/3).

Hal ini yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh OJK khususnya bidang pengaturan P2P Lending. Dengan demikian, berkaitan dengan proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) atau juga transaksi keuangan digital lainnya yang dilakukan secara tidak langsung tanpa pertemuan tatap muka termasuk pada kategori transaksi elektronik berisiko tinggi yang wajib menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi.

Indonesia, kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memerlukan fondasi hukum yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya untuk mengamankan transaksi keuangan digital mengingat besarnya potensi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Sudah saatnya masyarakat luas maupun pelaku usaha, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam rangka menjaga keamanan data yang pada era digital ini harus menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.

 

Editor : Heru Pratomo
#uu ite #ojk #jasa keuangan #kominfo #Transaksi Elekteronik